Kamis, 27 Maret 2014

Pencegahan Keselamatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

  • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

Sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1

Faktor Keselamatan Kerja

Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kerja - Teknis

Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab dasar (basic causes), dan penyebab langsung (immediate causes)
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
stress
motivasi yang tidak cukup/salah
2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
tidak cukup rekayasa (engineering)
tidak cukup pembelian/pengadaan barang
tidak cukup perawatan (maintenance)
tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
tidak cukup standard-standard kerja
penyalahgunaan
b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
Bahan, alat-alat/peralatan rusak
Terlalu sesak/sempit
Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
Bising
Paparan radiasi
Ventilasi dan penerangan yang kurang
2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
Gagal untuk memberi peringatan.
Gagal untuk mengamankan.
Bekerja dengan kecepatan yang salah.
Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
Memindahkan alat-alat keselamatan.
Menggunakan alat yang rusak.
Menggunakan alat dengan cara yang salah.
Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
Data-data tentang Kecelakaan Kerja
Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek dalam tiga tahun terakhir (1999 – 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902 kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka 2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata – rata setiap hari kerja terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh. (www.gatra.com)
Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja kembali. “Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak 1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” ujarnya (www.kompas.co.id)
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)
Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.

Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kerja - Non Teknis

• Peranan keselamatan kerja
Aspek teknis : Upaya preventif utk mencegah timbulnya resiko kerja
Aspek Hukum : Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja (TK) & orang lain di tempat kerja
Aspek ekonomi : Untuk efisiensi
Aspek sosial : Menjamin kelangsungan kerja & penghasilan bagi kehidupan yang layak
Aspek kultural : Mendorong terwujudnya sikap & perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif,
inovatif, & penuh tanggung jawab.
• Hampir celaka (near miss): Suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan, dalam kondisi yang sedikit berbeda dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Contoh: seseorang yang hampir terpeleset, tapi segera berpegangan pada pagar pengaman.
• Kesadaran akan keselamatan masih rendah, salah satu indikasinya:
Kecelakaan kerja (2005): 96.081 kasus di Indonesia
Kecelakaan kerja (2006): 92.000 kasus di Indonesia
• Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya.
Kecelakaan dapat dicegah atau dikurangi dengan menghilangkan atau mengurangi penyebabnya.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tak diharapkan.
Kerugian kecelakaan kerja (5K): kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan & kesedihan, kelainan & cacat, kematian.
• Penyebab kecelakaan manusia, mesin, lingkungan
- Kondisi yang tidak aman (15%)
- Tindakan yang tidak aman (85%)
• Konsep modern manajemen keselamatan:
Sebab-sebab kecelakaan: Secara umum ada 2 penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
-Penyebab langsung: Kecelakaan yg bisa dilihat & dirasakan langsung
Penyebab Dasar: (basic cause)
• Penyebab langsung:
- Unsafe conditions & sub-standard conditions
- Unsafe acts & sub-standard practice
• Unsafe conditions & sub-standard conditions (kondisi berbahaya): keadaan yang tidak aman pada hakekatnya dapat diamankan/diperbaiki
- Pengaman yang tidak sempurna
- Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
-Penerangan kurang/berlebih
- Ventilasi kurang
- Iklim kerja tidak sesuai
- Getaran
- Kebisingan cukup tinggi
- Pakaian tidak sesuai
- Ketatarumahtanggaan yang buruk (poor house keeping)
• Unsafe acts & sub-standard practice (tindakan yang berbahaya): tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tata cara/prosedur aman
- Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
- Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
- Memindahkan alat-alat keselamatan
- Menggunakan alat yang rusak
- Menggunakan alat dg cara yang salah
- Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
- Mengangkat secara salah
- Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
- Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
- Mabuk karena minuman beralkohol
• Penyebab dasar kecelakaan kerja:
- Faktor manusia
* Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
* Kurangnya pengetahuan & ketrampilan
* Stres
* Motivasi yang salah
- Faktor lingkungan
* Kepemimpinan/pengawasan kurang
* Peralatan & bahan kurang
* Perawatan peralatan yang kurang
* Standar kerja kurang
• Biaya langsung dari kecelakaan kerja:
- P3K
- Pengobatan
- Perawatan
- Biaya Rumah Sakit
- Angkutan
- Upah (selama tidak bekerja)
-Kompensasi
• Faktor penyebab kejadian kecelakan di industri, antara lain:
- Kegagalan komponen, misalnya desain alat yang tidak memadai & tidak mampu menahan tekanan, suhu atau bahan korosif
- Penyimpangan dari kondisi operasi normal, seperti kegagalan dalam pemantauan proses, kesalahan prosedur, terbentuknya produk samping
- Kesalahan manusia (human error), seperti mencampur bahan kimia tanpa mengetahui jenis & sifatnya, kurang terampil, & salah komunikasi
Faktor lain, misalnya sarana yang kurang memadai, bencana alam, sabotase, kerusuhan massa.
• Klasifikasi Kecelakaan kerja:
- Menurut jenis kecelakaan
* Jatuh
* Tertimpa benda jatuh
* Menginjak, terantuk
* Terjepit,terjempit
* Gerakan berlebihan
* Kontak suhu tinggi
* Kontak aliran listrik
* Kontak dengan bahan berbahaya/radiasi
- Menurut media penyebab
* Mesin
* Alat angkut & alat angkat
* Peralatan lain
* Bahan, substansi & radiasi
* Lingkungan kerja
* Penyebab lain
- Menurut sifat cedera
* Patah tulang
* Keseleo
* Memar
* Amputasi
* Luka bakar
* Keracunan akut
* Kematian
- Menurut bagian tubuh yang cedera
* Kepala
* Leher
* Badan
* Anggota gerak atas
* Anggota gerak bawah
• Manfaat Klasifikasi :
- Mencegah kecelakaan kerja yang berulang
-Sebagai sumber informasi: faktor penyebab, keadaan pekerja, kompensasi
- Meningkatkan kesadaran dalam bekerja.
• Pencegahan kecelakaan kerja:
-Peraturan perundangan
- Standarisasi
- Pengawasan
- Penelitian teknik
- Riset medis
- Penelitian psikologis
- Penelitian secara statistik
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Penggairahan
- Asuransi
Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kerja - Alam

Faktor kecelakaan pada alam sangat jarang terjadi pada dunia industri karena sebelum membangunkan pabrik-pabrik, para peneliti sudah mencari tanah yang layak untuk di bangun pabrik-pabrik berskala sangat besar. terkecuali industri di pinggir pantai, yang akan rawan dari ombak-ombak yang sangat tidak bisa di duga, dan setiap tahunnya dataran di dunia, menurun, dan lagi jika terkena bencana alam Tsunami. seperti di Jepang, industri di pinggi pantaim yang pabrik tersebut mempuyai tenaga nuklirm karna terkena Tsunami, terjadi kebocoran dari nuklir tersebut yaitu Radio Aktif yang sangat berbahasa untuk umat manusia. tapi ini sangat jarang terjadi didunia.

Sumber  : http://iriyanto120492.wordpress.com/2013/07/07/teknik-proses-keselamatan-kerja/

Senin, 30 September 2013

Limbah Bengkel


Tema   : Limbah Bengkel

Judul   : Mengelola limbah Bengkel dan Oli Bekas

1.      Latar Belakang         : Limbah B3 merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; 
b. Limbah B3 dari sumber spesifik; 
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan  produk yang tidak memenuhi spesifikasi.  

2. Uji karakteristik limbah B3 meliputi :
a. mudah meledak; 
b. mudah terbakar; 
c. bersifat reaktif; 
d. beracun; 
e. menyebabkan infeksi; dan 
f. bersifat korosif. 
 
Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.

Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain itu, pengelolaan  olibekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.

Landasan Teori           : Oli bekas adalah limbah yg mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker...
oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, iritan, mutagenic, dan radioaktif.

       Walaupun peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan tetapi peraturan tersebut hanya diterapkan di sektor industri dan pabrik saja, Padahal pencemaran limbah B3
tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita. Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk ke tubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
       Sejalan dengan perkembangan jaman volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya juga membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak dikurangi.

       Ada beberapa langkah pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas pencucian alat - alat bengkel

2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.

3. Menjaga kenyamanan bengkel
Yang di maksud dengan menjaga kenyamanan bengkel adalah adanya pengelolaan barang limbah, pengelolaan peralatan bengkel, dan pengelolaan kebersihan bengkel.

4. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas, oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan bengkel.

5. Pembuangan dan penjualan limbah bengkel dan oli bekas
       Limbah bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.
Pengumpulan oli bekas & spare part bekas tidak boleh lebih dari 6 bulan, jadi sebisa mungkin untuk dijual secara periodik ke pengepul limbah bengkel.Saat ini banyak sekali pengepul oli bekas yang siap menampung dan membeli oli bekas yang berasal dari bengkel - bengkel. Tetapi sebagai pemilik bengkel, anda wajib memperhatikan pengepul oli bekas yang akan membeli oli bekas dari anda. Ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan oli bekas yang di jadikan oli palsu. Tolong tanyakan juga untuk apa mereka membeli oli bekas.

       Seiring dengan pertambahn kendaraan bermotor setiap tahunnya maka semakin banyak pula limbah oli yang terbuang tanpa ada penanganan sama sekali kalau tidak di mulai dengan kesadaran diri sendiri maka pembuangan limbah sembarangan akan terus terjadi,namun tidak sampai di situ saja,peran aktif pemerintah juga sangant penting dengan melakukan pemberlakuan peraturan yang lebih efektif lagi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti bengkel-bengkel yang belum memenuhi standar kelayakan yang di berlakukan pemerintah atau kalau perlu pemerintah setempat harus lebih tegas lagi membuat peraturan semacam apa yang bisa menghentikan pembuangan limbah sembarangan ke selokan,mungkin dengan cara jika usaha bengkel tersebut kedapatan membuang limbah sebanyak yang telah di tentukan oleh pemerintah maka pemerintah bisa memberi sangsi berupa pencabutan ijin usaha,mungkin dengan cara seperti itu usaha bengkel jadi berfikir banyak untuk membuang limbah oli nya ke selokan.

       Kita juga dapat ikut membantu dengan cara kontak langsung dengan mekanik bengkel ketika iya ingin membuang limbah yang berbahaya ke dalam selokan kita bisa menaeihatinya dan memberitahu dampak buruk apa jika itu di lakukan secara terus menerus.

Metode Penulisan    : Studi Pustaka.

Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.

Kesimpulan
       lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek                                                   kehidupan. 
       Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga                            dengan        baik.

Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm

Minggu, 23 Juni 2013

Asas – asas ketahanan nasional

Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan kondisi sebagai prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak mengabaikan keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap keamanan tidak harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan Negara.
 
  1. Asas komprehensif integral atau meyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup  seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral).
 
  1. Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dari berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam dan keluar.
  1. Mawas kedalam
Mawas kedalam bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup) atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
  1. Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi datau dunia internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.
 
  1. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara menganut prinsip berikut:
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
  5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  6. Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sumber : http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/27/asas-asas-ketahanan-nasional/

PENGARUH KETAHANAN NASIONAL

Dimana suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ketahanan Nasional merupakan suatu bentuk kesatuan yang dipimpin oleh suatu bangsa. Tujuannya yakni agar melindungi negaranya serta bangsanya ataupun anak cucu mereka dari apapu yang menghalangi yakni yang bersifat negatif. Didalam itu ketahanan nasional juga mempunyai pengaruh terhadap beberapa aspek-aspek negara yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh terhadap aspek-aspek berikut ini :
• ASPEK IDEOLOGI
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang menjadi panutan bangsa dalam nilai – nilai kehidupan.
Ideologi mempunyai dampak besar terutama bagi bangsa, salah satunya di indonesia. Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya selalu memahami nilai – nilai dari suatu ideologi, terutama ideologi pancasila. Ideologi berusmber dari suatu aliran pikiran / falsafah.
Ideologi dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1.Ideologi \Dunia
a. Liberalisme (Individualisme)
Liberalisme merupakan sebuah ajaran yang bertolak belakang dengan hak asasi seorang manusia, sedangkan hak asasi itu sudah ada sejak manusia lahir, hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh para petinggi-petinggi negara. Paham Liberalisme mempunyai nilai-nilai intrinsik, yang berarti mementingakn kepentingan pribadi, dan menuntuk kepentingan individu secara mutlak.
b. Komunisme (Class Theory)
Komunisme merupakan sebuah ideologi yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Semakin jalannya kehidupan, banyak faham-faham yang berkembang dan mempunyai ajaran yang berbeda – beda.
c. Paham Agama
Di dalam paham agama menganggap kehidupan yang religius. Negara yang menganut hukum agama dan kehidupannya berlandaskan agama. Karena agama merupakan tiang kehidupan setiap manusia, yang nantinya akan di bawa menuju akhirat.
2. Ideologi Pancasila
Merupakan sebuah nilai-nilai yang di ambil dari kehidupan bangsa indonesia. Karena nilai-nilai ajaran ini yang menjadikan tujuan utama bangsa indonesia dalam mencapai suatu kemakmuran bersama. Nilai-nilai ini sudah ada sejak dulu. Negara indonesia mempunyai pancasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai dari bangsa indonesia, negara yang pernah di jajah dan akhirnya bisa merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Dari pnacasila ini, bangsa indonesia memahaminya dan menjadikan sebuah nilai-nilai kehidupan, karena bangsa indonesia merupakan sebuah bangsa yang mempunyai satu tujuan bersama yakni mencapai suatu kemakmuran yang adil dan merata.
• ASPEK POLITIK
Politik merupakan sebuah kekuasaan yang ada di suatu negara. Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh besar terhadap politik.
Politik yang terjadi di suatu negara ada 2 bagian :
1. Dalam Negeri
Politik yang terjadi didalam negeri bermacam-macam. Efek yang ditimbulkannya baik itu terhadap ketahanan nasional, maupun dari ketahanan nasional yang dibangunnya dan berpengaruh langsung terhadap politik di suatu negara. Pengaruh ini ada yang bersifat positif, maksud dari positif disini adalah kemajuan dari politik itu sendiri. Sedangkan yang sifatnya negatif dampak yang terjadi yakni kemajuan politik yang ada disuatu negara masih terlalu kurang, dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Sedangkan kehidupan politik yang ada di dalam negeri indonesia berdasarkan undang – undang 1945 yang telah di tetapkan serta berlandaskan pancasila.
2. Luar Negeri
Didalam ketahanan nasional yang berada di dalam negeri. ketahanan nasional juga mempengaruhi sampai ke luar negeri. Maksud dari luar negeri disini adalah agar seluruh bangsa khususnya bangsa indonesia mampu berinteraksi baik dengan bangsa yang ada di negara lain.
Perlu diketahui bahwa politik luar negeri indonesia adalah bebas aktif. Arti dari bebas adalah indonesia bebas dari semua kekuatan atau faham apapun. Aktif artinya ketahanan indonesia di bentuk dari suatu cita-cita dan tujuan yang dimiliki secara bersama-sama oleh bangsa indonesia.
Dalam politik luar negeri berlandaskan undang-undang dasar 1945.
• ASPEK EKONOMI
Pada dasarnya dalam aspek ekonomi pengaruhnya sangat besar, pengaruh ini ada yang bersifat negatif ada yang bersifat positif. Didalam aspek ekonomi, yang sesungguhnya mempunyai suatu tujuan yakni dapat memakmurkan bangsanya.
Kehidupan ekonomi yang bagus dalam suatu negara, secara langsung kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu sedikit. Justru kemakmuran merupakan suatu tujuan utama bangsa indonesia. Apabila di dalam ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tapi pengaruhnya bersifat negatif. Jadi ketahanan nasional ini harus lebih di tata lagi. Agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa indonesia. Serta dalam hal pembangunan ekonomi yang mempunyai struktur yang bagus dan memberikan yang terbaik bagi penggunanya yakni bangsa indonesia.
• ASPEK SOSIAL dan BUDAYA
Sosial adalah pergaulan hidup indonesia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan dan tujuan bersama. Sedangkan yang di maksud dengan budaya adalah sistem nilai yang di milki oleh manusia, yang pada dasarnya sudah di miliki sejak dulu. Wujud dari keatahanan nasional terhadap sosial budaya yakni bisa menciptakan keselarasan bersama atas dasar rasa sosial yang dimiliki oleh sesama bangsa indonesia serta budaya yang selalu melekat di hati dan pikiran mereka.
• ASPEK PERTAHANAN dan KEAMANAN
Wujud ketahanan nasional pada aspek pertahanan dan keamanan yakni sebuah perlindungan dalam hal mempertahankan negaranya serta memberikan keamanan untuk bangsanya. Mempertahankan suatu negara, dengan harapan agar negara tersebut nantinya bisa berkembang dengan cepat sekaligus dapat memberi keun tungan bagi bangsanya. Sedangkan keamanan adalah melindungi dan memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman apapun yang datang baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri, yang nantinya akan menimbulkan suatu kerugian. Maka dalam hal ini kemanan sangat di perlukan, agar bangsanya dapat hidup tenang dan tentram serta terlidungi tanpa ada yang menganggu mereka. Karena rasa tenang, tentram, dan mendapatkan perlindungan merupakan hak asasi setiap manusia.
Keberhasilan ketahanan nasional
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampumempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampumenegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber dayaalam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadiajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secaralangsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup daneksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhanyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasilmengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapundatangnya. Hal inilah yang dinamakan ketahanan nasional.Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu
Kesejahteraan dan Keamanan.
Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasionalyang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnyaKetahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan danKeamanan buat negara dan bangsa. Ada kalanya bangsa berada dalam tingkat perjuanganyang memerlukan titik berat pada Kesejahteraan, sedangkan pada tingkat perjuangan lainmungkin juga titik berat harus pada Keamanan . Namun sekalipun titik berat diletakkan pada salah satu aspek, aspek yang lain tidak boleh hilang sama sekali. Sebab sepertidalam ilmu hitung apabila kita kalikan satu angka dengan nol, hasilnya menjadi nol pula.Jadi kalau salah satu aspek sama sekali tidak diperhatikan, Ketahanan Nasional akansama dengan nol atau tidak ada Ketahanan Nasional. Paling baik adalah kalau kita dapatmembentuk kondisi harmonis antara Kesejahteraan dan Keamanan, meskipun hal itutidak mudah tercapai
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, ketahanan nasional digunakanuntuk menangkal adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaminkehidupan nasional yang termuat dalam ASTA GATRA (Trigatra dan Pancagatra). Padakesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai ancaman yang ada dalamPancagatra yang terdiri dari ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, social budaya,dan pertahanan dan keamanan (IPolEkSosbudHankam).
Ancaman dan tantangan di berbagai aspek kehidupan
Di bidang ideologi ancaman-ancaman berupa :
1.Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
Tak dapat dipungkiri, diintegrasi selalu menjadi ancaman yang harusdiwaspadai oleh Indonesia. Tidak jarang muncul intervensi negaraasing,dengan maksud tertentu, yang turut mendorong terjadinya diintergrasiini.Contohnya adalah yang terjadi sewaktu usaha pemisahan diri Timor Leste.Saat itu,para pejuang daerah mendapat bantuan senjata dari NegaraAustralia.Hal ini mengancam salah satu sila dalam Pancasila yaitu silaketiga,”Persatuan Indonesia”.
2.Semakin besarnya pengaruh budaya asing
Pada era globalisasi ini, penyebaran pengaruh suatu kebudayaan menjadisemakin mudah dilakukan melalui berbagai media yang ada. Pengaruhkebudayaan asing ini memberikan banyak keuntungan dari budaya- budayanya yang positif, namun tidak jarang pula yang masuk justru adalah budaya yang negatif.Salah satu contoh budaya yang negatif ini adalah seks bebas
Budaya seks bebas amat bertentangan dengan adat ketimuran yang masihdianut sebagian besar warga Negara Indonesia dan paham ideologi pancasila,terutama sila pertama,”Ketuhanan Yang Maha Esa” dimana seks bebas ini bertentangan dengan norma-norma agama yang ada.
3.Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita menganut ekonomi pancasila, namun pada kenyataannya semakin lama perekonomianIndonesia semakin condong ke paham liberal,yang salah satu pahamnyaadalah persaingan bebas dimana yang kuatlah yang akan bertahan. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima dari Pancasilayaitu,”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia”.Bila kita terus mengikuti paham yang kuatlah yang bertahan, maka rakyatkecil atau yang lemah akan kalah dan dimanfaatkan oleh yang kuat untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin,sehingga kemanusiaan oranglemah tersebut terinjak-injak dan tidak ada lagi keadilan sosial, karenasemua yang ada dimanfaatkan oleh yang kuat tanpa memedulikan saudarasebangsanya lagi.
Saran penyelesaiannya :
1.Berpegang kepada ideologi pancasilaPada dasarnya para pendiri negarai Indonesia ini telah memikirkan nilai-nilaidasar yang paling sesuai bagi kepribadian Bangsa Indonesia,yaituPancasila.Maka,sudah sepatutnya sebagai bangsa Indonesia kita berusahautntuk memahami makna sesungguhnya dari ideologi pancasila, sehinggaideologi Pancasila tersebut dapat kita gunakan sebagai pegangan yang sesuaidengan kepribadian bangsa kita dalam menghadapi tantangan global yangsemakin beragam ini.
2.Kritis terhadap hal-hal yang ditawarkan kepada kita sebagai efek globalisasi
Tidak semua hal yang dibawa oleh kemajuan global itu sifatnya negatif, banyak juga dampak positif yang dihasilkannya.Oleh karena itu, kita haruslebih kritis lagi dalam memilah hal-hal asing yang ditawarkan kepada kita.Halyang positif dapat kita terima untuk kemajuan diri kita,sementara dampak yang negatif sedapat mungkin kita tolak.
3.Beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.Dengan semakin mendekatkan diri dengan Tuhan dan ajaran agama, kita dapatmenolak hal-hal negatif dari luar seperti seks bebas. Karena,pada dasarnyatidak ada agama yang baik yang mengajarkan umatnya untuk berbuat jahat.
4.Meningkatkan semangat persaudaraan antar sesama warga NegaraMengingat Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari keberagamansuku,ras, maupun agama serta kebudayaan, maka salah satu ancaman yang paling sering terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalahancaman perpecahan. Ancaman perpecahan ini dapat kita minimalisir dengan meningkatkan rasa persaudaraan dan senasib sepenanggungan degan sesamawarga Negara Indonesia.
• Di bidang politik ada ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif danresponsive atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau mendengar aspirasirakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat).Padahal kita tahun system pemerintahan kita adalah system pemerintahan yangdemokratis bukan totaliter (diktator). Meskipun telah diselenggarakannya PEMILU, halini tidak menjamin semua suara serta partisipasi rakyat mendapat bagian dalam pemerintahan. Ini dikareanakan masih sering terjadinya kecurangan dalam prosesdemokrasi ini, misalnya saja dengan masih banyaknya manipulasi suara rakyat untuk memenangkan kelompok tertentu smapi kepada tidak meratanya pemberian hak suarakepada rakyat (ada rakyat yang berhak menggunakan hak suaranya, tetapi tidak tercantum namanya dan sebaliknya).
Mengatasinya dengan
memberdayakan masyarakatuntuk mengawasi pemerintahan melalui wakilnya yang duduk di lembaga legislativeuntuk mengawasi pemerintahan supaya tidak diktator (seperti yang terjadi pada zamanorde baru). Kemudian membuat aturan UU yang mengatur tentang pemerintahan anti- totaliter. UU perlu dibuat karena pemerintahan kita berdasarkan atas hukum (rechstaat)artinya apa yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan UU yang berlaku dalam suatunegara.
• Di bidang ekonomi , kemiskinan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional.Adalah satu kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah besar diIndonesia. Meskipun jumlah rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapatkita kurangi secara mencolok, yaitu dari sekitar 70 persen pada tahun 1970 menjadisekitar 15 persen pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 jutaorang. Satu jumlah yang sama dengan jumlah penduduk satu negara ukuran menengahseperti Canada (28 juta) dan jauh di atas penduduk Malaysia (19 juta). Padahal rakyatIndonesia yang hidup sedikit di luar garis kemiskinan juga masih tergolong miskin sekali.Maka dengan begitu jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup miskin banyak sekali.Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya Ketahanan Nasional yang kuat,malahan melemahkannya. Seperti telah diuraikan, Ketahanan Nasional terdiri dariKesejahteraan dan Keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Kalau masih banyak sekali penduduk Indonesia miskin, sekalipun ada kecenderungan akan membaik,maka Kesejahteraan pada waktu ini belum tinggi. Karena itu juga Keamanan belumdalam kondisi yang cukup baik. Oleh karena itu Kemiskinan merupakan tantangan yangharus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yangtangguh. Kemiskinan itu dapat dilihat secara absolut dan relatif. Dilihat secara absolutkita mempunyai tingkat kemiskinan sebagaimana diindikasikan oleh penghasilan per kapita yang sekarang sebesar 730 dollar AS atau sekitar Rp 1.500.000 per tahun. Padaumumnya penghasilan yang dinilai memadai adalah kalau sudah di atas 2.000 dollar ASatau sekitar Rp 4.500.000 per tahun. Jadi keadaan kita secara absolut baru sepertiga yangdinilai normal. Padahal angka Rp 1.500.000 per capita / tahun itu jauh dari gambarankeadaan penghasilan penduduk yang sebenarnya. Sebab ada yang segolongan kecil yangkaya sekali dengan penghasilan per capita mungkin tidak kalah dari penduduk di negaramaju, jadi lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp 45 juta setahun. Sedangkan mayoritas penduduk di bawah Rp 1.500.000, bahkan mungkin sekali di bawah Rp 1.000.000 per tahun. Secara relatif kondisi penghasilan bangsa Indonesia masih amat parah juga, karena harus dibandingkan dengan penghasilan per capita bangsa-bangsa yang lain, khususnyayang tinggal sekitar kita. Kita adalah bangsa termiskin di lingkungan ASEAN menurutlaporan World Bank Atlas 1995. Singapore adalah terkaya dengan $ 19.310, Malaysia $3.160, Thailand $ 2.040, Filipina $ 830, sedangkan Brunei Darussalam menurut majalahAsia Week 10 Februari 1995 $ 18.500. Maka jelas sekali bahwa kita baik secara absolutmaupun relatif masih tergolong bangsa yang miskin, apalagi kalau melihat penghasilanmayoritas penduduk yang di bawah Rp 1.000.000 atau $ 500. Meskipun sekitar 5 persen penduduk Indonesia tidak kalah hidupnya dari rata-rata penduduk Singapore.
Untuk mengatasi kemiskinan, kita harus meningkatkan mutu sumber dayamanusia supaya bisa bersaing dengan penduduk negara lain supaya kita memilikikeunggulan kompetitif dibandingkan negara lain. Meningkatkan kualitas sumber dayamanusia bisa dilakukan denga cara memperbaiki mutu pendidikan kita, memberikan beasiswa bagi penduduk yang tidak mampu namun memiliki kemampuan misalnyadengan program BOS yang sedang digalakkan pemerintah. Selain itu untuk menurunkantingkat kemiskinan, pemerintah perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya melihat kuantitasnya namun kualitasnya. Artinya pertumbuhan ekonomi harusdapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas supaya tingkat pengangguran menurundan kemiskinan lambat laun bisa dihilangkan. Pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup,namun pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan spread effect (efek sebaran) artinyaharus merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga gap antara kaya dan miskinmenjadi kecil. Struktur ekonomi yang berkesinambungan juga bisa digunakan untuk menghadapi ancaman kemiskinan. Struktur ekonomi bisa dilihat dalam APBN kita,dimana dalam APBN bisa kita lihat apakah belanja pembangunan lebih banyak dari belanja rutin. Belanja pembangunan digunakan untuk pembangunan daerah tertinggal,KUR, PNPM yang fungsinya untuk memberantas kemiskinan.Selain kemiskinan, ancaman di bidang ekonomi adalah praktek monopoli perusahaan besar yang bisa menghabisi usaha-usaha kecil dan menengah. Jika praktek monopoli dibiarkan saja, maka perekonomian bukan lagi berdasarkan demokrasi ekonomidimana harga ditentukan oleh penjual, kemudian supply barang bisa diatur-atur oleh penjual sehingga kalau barang langka, maka harga pasti meningkat. Caranya sebenarnya
telah dilakukan pemerintah dimana telah dibuat KPPU (Komisi Pengawasan PersainganUsaha) untuk mengawasi perusahaan untuk tidak melakukan monopoli, selain itukembalikan lagi prinsip ekonomi yang telah diungkapkan di dalam pasal 33 UUD 1945dimana ekonomi berdasar usaha bersama (ayat 1).Baik secara global maupun dalam lingkup kawasan Asia, khususnya AsiaTenggara, Indonesia berada dalam suatu lingkungan yang ditandai dengan berbagai pertentangan. Di beberapa kawasan pertentangan ini telah atau sewaktu-waktu dapatmenjelma menjadi konflik bersenjata. Kekuatiran akan akibat perang umum maupunkemungkinan eskalasi perang terbatas, menyebabkan makin berkembangnya suatu bentuk perang yang sering disebut perang revolusioner. Infiltrasi, subversi sampai padakerusuhan dan pemberontakan bersenjata merupakan tahap-tahap dari bentuk perang ini,yang total sifatnya, baik dalam obyek, maupun metode, sehingga tidak satupun aspek kehidupan bangsa yang luput dari ancaman ini. Suatu gejala lain yang perlu mendapat perhatian pula adalah teror internasional dengan tindakan seperti pembajakan dan penyanderaan, suatu cara baru untuk mencapai suatu tujuan politik.Beberapa bentuk gangguan dalam negeri yang setiap saat dapat dihadapi dan perlu mendapat perhatian bidang pertahanan keamanan negara antara lain: gangguan terhadap persatuan dankesatuan bangsa, gangguan keamanan wilayah laut Nusantara, gangguan keamanan danketertiban masyarakat, gangguan infiltrasi dan subversi serta pemberontakan bersenjatayang biasanya berkaitan dengan usaha pihak asing, gangguan kejahatan narkotika,gangguankejahatan dengan kekerasan serta berbagai bentuk gangguan yang disebabkan oleh ketegangan sosial
Sungguhpun perhatian lebih dipusatkan pada masalah keamanan dalam negeri sertarongrongan yang lebih bersifat infiltrasi dan subversi, kewaspadaan nasional terhadap segala bentuk ancaman dan tantangan merupakan sesuatu yang mutlak, untuk memeliharakelangsungan hidup bangsa dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan sertamelaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mencapai ketahanan nasional yang tinggi.Faktor-faktor yang perlu diperhitungkan dalam menghadapi masalah pertahanan dankeamanan adalah perkembangan lingkungan internasional dan regional, pertentangan dan konflik bersenjata yang terjadi di beberapa kawasan, pengaruh resesi ekonomi dan perkembangan lingkungan hidup di dalam negeri sendiri. Suasana ketidakpastian menuntut agar bangsa Indo-nesia lebih menyadari kenyataan dan meningkatkan upaya untuk memelihara daya tangkal yangefektif. Cara mengatasinya adalah Pembangunan TNI (untuk ancaman luar negeri) dan Polri(untuk ancaman dalam negeri) perlu dilanjutkan (dimulai dari Repelita II), misalnyameningkatkan kesejahtreaan TNI /Polri (masalah mencukupi kebutuhan fisik manusia),deteriorisasi materiil dan sarana dan prasarana maupun pendidikan mencakup persenjataan untuk menjada keamanan dalam dan luar negeri. Karena anggaran yang terbatas, sehingga untuk belanja modal (membeli perlengkapan persenjataan) tidak dimungkinkan di Indonesia.
Untuk mengatasi keterbatasan dana adalah
memanfaatkan tenaga / perusahaan dalam negeri artinya biasanya pesawat atau tank yang dipesan dari luar negeri, maka dibuat saja di negeri sendiri,misalnya yang telah dilakukan saat ini dimana tank dibuat oleh perusahaan di Indonesia.Masalah lemahnya pendidikan juga mempengaruhi aspek ekonomi Indonesia yang juga akan berujung pada kemiskinan. Hal ini dikarenakan, di era globalisasi seperti saat ini ilmu pengetahuan serta pendidikan memegang peranan penting untuk membangun suatu negara. Negara yang pendidikan serta pengetahuannya terbelakang akan sulit mengalami perkembanganserta kemajuan sehingga memudahkannya untuk masuk ke dalam negara yang terbelakang.Selain itu juga ada anggapan bahwa maju atau mundurnya suatu negara tergantung pada pendidikan yang dienyam oleh rakyatnya. Karena dengan pendidikan dan IPTEK yangdimilikinya,rakyat dapat ikut serta aktif dalam membangun negaranya khususnya di bidang perekonomian dengan memanfaatkan perdagangan bebas yang ada. Sehingga pemecahanmasalah di bidang ekonomi juga harus menitik beratkan pada pemberian pendidikan yangmemadai bagi rakyatnya, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan serta kemanjuan bangsanya khususnya di bidang perdagangan.
• Di bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberaganan budaya dan suku bangsa yangseharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dangolongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaanserta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan di bandingkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai tujuannya denganmengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga perbedaan agama seringmemacu timbulnya konflik yang ada di masyarakat. Dimana terdapat paham yang membeda- bedakan ajaran agama yang satu dengan yang lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya gap antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaanagama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya.Masalah perbedaan status serta starta dalam masyarakat juga merupakan ancaman di bidang sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahanserat antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalamstatus yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya di bandingkan dengan yang miskin. Solusi untuk permasalahan ini adalah perlunya sikap toleransi antar sesama, dimanasemua anggota masyarakat harus menghormati serta menghargai hak serta kepentingansesamanya, mengutamakan serta memprioritaskan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
• Di bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil oleh negaralain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitudengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australiadan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di daratmasalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belumtuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup(belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI – Malaysia di Kalimantanterdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan. Selain itu pemerintah harus tegas dan mengambil tindakan cepat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintahan negara lain tentang batas wilayah. Jikatindakan represif tidak berjalan, kita bisa saja melakukan konfontrasi dengan negara yang bersangkutan seperti yang dilakukan Indonesia kepada Malaysia tahun 1960-an.

Sumber : http://selimarselina.wordpress.com/2012/04/23/pengaruh-dan-keberhasilan-ketahanan-nasional/

Ketahanan Nasional

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
 
Setiap negara pasti memiliki sistem ketahanan nasionalnya masing-masing. Ketahanan nasional suau negara menggambarkan bagaimana kekuatan pemerintah dan bangsa di suatu negara untuk mempertahankan negaranya sendiri.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia ketahanan berasal dari kata tahan (tetap keadaannya). Ketahanan itu sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah perihal tahan (kuat); kekuatan (hati, fisik); daya tahan. Secara garis besar ketahanan adalah kekuatan atau ketangguhan sesuatu yang tetap dan tidak berubah.
Nasional menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasional adalah segala usaha, kekuatan atau ketangguhan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengembangkan negara Indonesia untuk bisa menjamin kelangsungan hidup negara Indonesia, menjaga keselamatan bangsa Indonesia dan menjaga keutuhan hidup bangsa Indonesia.
Pertahanan nasional Indonesia dibagi dalam dua jenis :
  1. Pertahanan militer
Pertahanan militer adalah kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancama militer baik dari negara lain  ataupun ancaman apapun yang mengganggu kepentingan nasional. Yang berperan untuk menghadapi ancaman militer di Indonesia adalah Tentara Nasioan Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan. Sesuai dengan undang-undang :
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Gambar 
 
  1. Pertahanan nonmiliter
Pertahanan nonmiliter adalah kekuatan pertahanan negara yang dipersiapakan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Nirmiliter adalah bentuk pertahanan secara  nonfisik yang bertitik fokus terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat (belanegara).
Pertahanan nonmiliter diwujudkan dalam peran Kementerian/Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND). Seperti yang diatur dalam pasal 15 dan 16 :

Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Gambar

Sumber : http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/10/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia/

Selasa, 07 Mei 2013

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme


Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme!

       Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. 

          Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.


      Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.

 

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

 Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi