Senin, 30 September 2013

Limbah Bengkel


Tema   : Limbah Bengkel

Judul   : Mengelola limbah Bengkel dan Oli Bekas

1.      Latar Belakang         : Limbah B3 merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; 
b. Limbah B3 dari sumber spesifik; 
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan  produk yang tidak memenuhi spesifikasi.  

2. Uji karakteristik limbah B3 meliputi :
a. mudah meledak; 
b. mudah terbakar; 
c. bersifat reaktif; 
d. beracun; 
e. menyebabkan infeksi; dan 
f. bersifat korosif. 
 
Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.

Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain itu, pengelolaan  olibekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.

Landasan Teori           : Oli bekas adalah limbah yg mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker...
oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, iritan, mutagenic, dan radioaktif.

       Walaupun peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan tetapi peraturan tersebut hanya diterapkan di sektor industri dan pabrik saja, Padahal pencemaran limbah B3
tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita. Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk ke tubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
       Sejalan dengan perkembangan jaman volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya juga membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak dikurangi.

       Ada beberapa langkah pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas pencucian alat - alat bengkel

2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.

3. Menjaga kenyamanan bengkel
Yang di maksud dengan menjaga kenyamanan bengkel adalah adanya pengelolaan barang limbah, pengelolaan peralatan bengkel, dan pengelolaan kebersihan bengkel.

4. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas, oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan bengkel.

5. Pembuangan dan penjualan limbah bengkel dan oli bekas
       Limbah bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.
Pengumpulan oli bekas & spare part bekas tidak boleh lebih dari 6 bulan, jadi sebisa mungkin untuk dijual secara periodik ke pengepul limbah bengkel.Saat ini banyak sekali pengepul oli bekas yang siap menampung dan membeli oli bekas yang berasal dari bengkel - bengkel. Tetapi sebagai pemilik bengkel, anda wajib memperhatikan pengepul oli bekas yang akan membeli oli bekas dari anda. Ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan oli bekas yang di jadikan oli palsu. Tolong tanyakan juga untuk apa mereka membeli oli bekas.

       Seiring dengan pertambahn kendaraan bermotor setiap tahunnya maka semakin banyak pula limbah oli yang terbuang tanpa ada penanganan sama sekali kalau tidak di mulai dengan kesadaran diri sendiri maka pembuangan limbah sembarangan akan terus terjadi,namun tidak sampai di situ saja,peran aktif pemerintah juga sangant penting dengan melakukan pemberlakuan peraturan yang lebih efektif lagi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti bengkel-bengkel yang belum memenuhi standar kelayakan yang di berlakukan pemerintah atau kalau perlu pemerintah setempat harus lebih tegas lagi membuat peraturan semacam apa yang bisa menghentikan pembuangan limbah sembarangan ke selokan,mungkin dengan cara jika usaha bengkel tersebut kedapatan membuang limbah sebanyak yang telah di tentukan oleh pemerintah maka pemerintah bisa memberi sangsi berupa pencabutan ijin usaha,mungkin dengan cara seperti itu usaha bengkel jadi berfikir banyak untuk membuang limbah oli nya ke selokan.

       Kita juga dapat ikut membantu dengan cara kontak langsung dengan mekanik bengkel ketika iya ingin membuang limbah yang berbahaya ke dalam selokan kita bisa menaeihatinya dan memberitahu dampak buruk apa jika itu di lakukan secara terus menerus.

Metode Penulisan    : Studi Pustaka.

Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.

Kesimpulan
       lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek                                                   kehidupan. 
       Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga                            dengan        baik.

Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar