Minggu, 23 Juni 2013

Ketahanan Nasional

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
 
Setiap negara pasti memiliki sistem ketahanan nasionalnya masing-masing. Ketahanan nasional suau negara menggambarkan bagaimana kekuatan pemerintah dan bangsa di suatu negara untuk mempertahankan negaranya sendiri.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia ketahanan berasal dari kata tahan (tetap keadaannya). Ketahanan itu sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah perihal tahan (kuat); kekuatan (hati, fisik); daya tahan. Secara garis besar ketahanan adalah kekuatan atau ketangguhan sesuatu yang tetap dan tidak berubah.
Nasional menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasional adalah segala usaha, kekuatan atau ketangguhan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengembangkan negara Indonesia untuk bisa menjamin kelangsungan hidup negara Indonesia, menjaga keselamatan bangsa Indonesia dan menjaga keutuhan hidup bangsa Indonesia.
Pertahanan nasional Indonesia dibagi dalam dua jenis :
  1. Pertahanan militer
Pertahanan militer adalah kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancama militer baik dari negara lain  ataupun ancaman apapun yang mengganggu kepentingan nasional. Yang berperan untuk menghadapi ancaman militer di Indonesia adalah Tentara Nasioan Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan. Sesuai dengan undang-undang :
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Gambar 
 
  1. Pertahanan nonmiliter
Pertahanan nonmiliter adalah kekuatan pertahanan negara yang dipersiapakan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Nirmiliter adalah bentuk pertahanan secara  nonfisik yang bertitik fokus terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat (belanegara).
Pertahanan nonmiliter diwujudkan dalam peran Kementerian/Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND). Seperti yang diatur dalam pasal 15 dan 16 :

Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Gambar

Sumber : http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/10/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar